Minggu, 01 Mei 2011

hal-hal yang mendatangkan zina

HAL-HAL YANG MENDATANGKAN ZINA

“Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan” (QS.17:32). Dan, kita bisa memahami rambu-rambu Ilahiah seperti berikut ini :
1. Rambu hati, didasarkan hadits shahih Bukhari :
“Zina itu banyak cabangnya, yaitu zina hati, mata, dan telinga, dan alat kelaminlah yang akan membuktikan apakah berzina atau tidak”.
2. Rambu mata, didasarkan pada hadits shahih Bukhari “
“Apabila seseorang memalingkan pandangannya pada wanita (lawan jenis;pen) yang bukan muhrimnya karena takut kepada Allah, maka Allah akan membuat dia merasakan manisnya iman”.
Dalam An-Nur/24:30-31 ada larangan untuk mengumbar pandangan, dan hadits lewat Imam Ali : Hai Ali, hanya dijadikan halal bagimu pandangan yang pertama”(Bukhari).
3. Rambu telinga, adanya larangan untuk mendengar perkataan-perkataan yang tidak senonoh dan jorok.
4. Rambu tangan, wujudnya dengan martubasi dan bersalaman atau menyentuh lawan jenis yang bukan muhrimnya. Didasarkan pada hadits :
“Lebih baik seseorang menggenggam bara api (babi, di lain riwayat) atau ditombak dari duburnya hingga menembus kepala daripada menyentuh wanita yang bukan muhrimnya.”
Rasullullah selama hidupnya tidak pernah menyentuh wanita yang bukan muhrimnya, hanya mengucapkan salam.
5. Rambu kaki, larangan untuk melangkahkan kaki ke tempat-tempat maksiat atau tempat dimana terjadi pembauran laki-laki wanita yang tidak dikehendaki dalam Islam. Khusus wanita dilarang menghentakkan kaki dengan maksud memperlihatkan perhiasan (An-Nur/24:31).
6. Rambu suara, dasarnya surat Al-Ahzab/33:32 :
“Hai isteri-isteri Nabi, tiadalah kamu seperti salah seorang dari perempuan-perempuan itu jika kamu bertakwa, maka janganlah kamu terlalu lembut dalam berbicara sehingga tertariklah orang yang di hatinya ada penyakit (keinginan), dan ucapkanlah perkataan yang baik.
Ayat ini tentu tidak hanya ditujukan buat isteri Rasul semata. Untuk itu kita perlu berhati-hati terhadap suara yang mendayu, mendesah, merayu seperti sering dieksploitasi media massa.
7. Rambu seluruh tubuh, dasarnya An-Nur/24:1, 31, Al-Ahzab/33:59).
“Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan perempuan-perempuan mukmin, ‘Hendaklah mereka itu memakai jilbab atas dirinya.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal, maka mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampunlagi Maha Penyayang”.
Ayat di atas mewajibkan kita untuk menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, kecuali muhrimnya. Sementara untuk pria auratnya adalan antara pusar dengan lutut.
Dalam operasional pergaulan Islam ada aturan baku yang mesti mutlak untuk ditaati a.l. :
1. Wajib atas pria dan wanita untuk menundukkan pandangannya, kecuali empat hal :
1. bertujuan meminang
2. belajar-mengajar
3. pengobatan
4. proses pengadilan (At-Tarbiyah Al-Aulad Fil Islam, Abdullah Nashih Ulwan)
2. Menutup aurat secara sempurna, tidak sekadar tutup tapi masih kelihatan lekuk tubuh dan bentuknya.
3. Larangan bepergian buat wanita tanpa muhrim sejauh perjalan sehari semalam (pendapat lain, seukuran jamak sholat).
4. Bagi yang sudah berkeluarga, seorang isteri dilarang pergi tanpa ijin suami.
5. Larangan bertabarruj bagi wanita (bersolek/berdandan untuk memperlihatkan perhiasan dan kecantikan kepada orang lain) kecuali untuk suami.
6. Larangan berkhalwat (berdua-dua antara pria dan wanita di temapat sepi)
7. Perintah untuk menjauhi tempat-tempat yang subhat, menjurus maksiat.
8. Anjuran untuk menjauhi ikhtilat antara kelompok pria dan kelompok wanita.
9. Hubungan ta’awun (tolong menolong) pria dan wanita dilakukan dalam bentuk umum, seperti mu’amalah.
10. Anjuran segera menikah, bila tidak mampu suruhan berpuasa dilaksanakan.
11. Anjuran bertawakkal, menyerahkan segala permasalahan pada Allah.
12. Islam menyuruh pria dan wanita untuk bertakwa kepada Allah sebagai kendali internal jiwa seseorang terhadap perbuatan dosa dan maksiat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar